SMAN5 KOTA SERANG - Official Site SMAN 5 Kota Serang
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik SMA berupa dokumenPersyaratan umum Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA secara umum berupa Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir, Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun pada tanggal 1 Juli 2022 Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 dua lembar. Persyaratan Khusus A. JALUR ZONASI Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 satu tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022; atau Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 satu tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial, Sebagai tanda bukti koordinat domisili pendaftar telah sesuai dengan dengan titik koordinat yang dimaksud pada poin a dan b maka pendaftar harus menyimpan bukti cetak tanggapan layar Capture hasil pendaftaran, B. JALUR AFIRMASI Kartu Keluarga. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial. Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin c di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar. C. JALUR PERPINDAHAN ORTU/WALI Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar D. JALUR PRESTASI Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir; Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik telah dilegalisir Tata Cara PendaftaranCalon Peserta didik melakukan pendaftaran secara Daring dengan cara mengunjungi laman/website PPDB peserta didik memilih jalur pendaftaran pada Satuan Pendidikan yang peserta didik melakukan verifikasi data secara luring dengan datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan Verifikasi dengan membawa berkas melakukan pendaftaran PPBD melalui Jalur Zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas orang Tua / Wali dan Jalur Prestasi di luar jalur zonasi domisili peserta didikTutorial Cara Mendaftar → KLIK Update Data Pendaftar Dilakukan Setiap Hari Pukul 1700 WIBUpdate Data Pendaftar dapat dilihat secara Online melalui Halaman DATA PENDAFTAR Tata Cara PengumumanPenetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara daring melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan;Pengumuman hasil seleksi kepada masyarakat dilaksanakan secara daring setelah dilakukan verifikasi dan rekonsiliasi data bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala satuan pendidikan;Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka dengan moda daring melalui web satuan pendidikan yang memuat tentang nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, dan peringkat hasil verifikasi dan pengukuran/penilaian pada satuan pendidikan sesuai dengan jalur yang dipilih oleh calon peserta PPDB dapat diperoleh melalui Website resmi sekolah Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai masa darurat Covid-19Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikutmelengkapi persyaratan pendaftaran dan menunjukkan dokumen asli jika dimintamenunjukkan tanda bukti diterima; dandokumen lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikanapabila pada waktu pendaftaran ulang masih berada pada masa covid-19 maka penyerahan dokumen dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19Dokumen dapat di unduh pada tautan berikutPernyataan Kebenaran data Juknis PPDB 2022 Silahkan klik pada icon untuk mengunduh Juknis Lengkap PPDB 2022PENGUMUMANHASIL SELEKSI PPDB JALUR PRESTASI: SMAN 3 KOTA SERANG: TAHUN PELAJARAN 2022/2023: Informasi Daftar Ulang Dapat dilihat Disini. NO SMPN 3 KOTA SERANG: PRESTASI AKADEMIK: 92: 2222301346: Kernel Nadhif Putri: SMP NEGERI 4 KOTA SERANG: PRESTASI AKADEMIK: 139: 2222301393: Muhammad Rasya Al - Qisty:
Laporan Wartawan Tribun Amanda Putri Kirana - Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tahun ajaran 2021/2022 di wilayah Kota Serang, Banten, segera dimulai. Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021, tentang PPDB, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik untuk mendaftar. Empat jalur tersebut, yaitu zonasi, afirmasi, dan prestasi perpindahan tugas orang tua atau wali murid. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, zonasi menjadi jalur penerimaan utama dengan proporsi kuota peserta didik yang paling besar. “Porsinya 65 persen untuk jalur zonasi, Afirmasi 15 persen, Prestasi 15 persen dan 5 persen perpindahan orang tua atau wali murid,” ucap Wasis kepada Tribun di kantornya, Senin 24/5/2021. Pendaftaran untuk keempat jalur dilakukan di waktu yang bersamaan mulai dari 21 sampai 24 Juni 2021. “Untuk jenjang TK dan SD dilakukan secara luring langsung di sekolah yang dituju. Sementara jenjang SMP secara daring di website yang telah disediakan pemerintah,” ujar Wasis. Baca juga PPDB Online Tingkat SMP Kota Serang Tahun 2021 Dibuka, Klik Website Ini & Berikut Jadwalnya Baca juga Catat ! Ini Jadwal Lengkap PPDB SMP Kota Serang 2021/2022 Berikut perbedaan jalur seleksi PPDB Kota Serang dan jadwal pelaksanaannya. 1. Jalur Zonasi Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Penetapan itu berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. “Dengan kata lain, Jalur Zonasi itu untuk peserta didik yang berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah yang dituju,” ujar Wasis. Prioritasnya adalah calon siswa yang rumahnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju.
NamaSekolah: SMAN 2 KOTA SERANG: NPSN: 20605103: Alamat: Jl. Raya Pandeglang KM 5, Cipocok Jaya, Kota Serang: Banten: Kode Pos: 42151: Jumlah Rombel Kelas: 12
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID JlrFF44ZDvZkathVpOzZnUCqCTCvqOdHI1tinBBmePcS_SiDv7_n4g==
SMANEGERI 3 KOTA SERANG. JALUR PRESTASI, AFIRMASI DAN PERPINDAHAN ORANG TUA. TAHUN PELAJARAN 2021/2022. Lampiran I : Surat Keputusan Kepala Sekolah. Nomor : 422/310/SMAN.3/KS/2021. Tanggal : 07 Juli 2021. Tentang : Penetapan Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022. Kuota : 172 Peserta Didik.Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2021 di SMA Negeri 4 sudah akan dimulai. Untuk timeline dapat dilihat di pamlet. SMAN 4 Kota Serang masuk dalam zona 32 yang terdiri dari kecamatan Serang, kecamatan Kasemen dan Kecamatan Taktakan yang meliputi SMAN 1 Kota Serang, SMAN 3 Kota Serang, SMAN 4 Kota Serang dan SMAN 5 Kota Serang. Untuk jenis -jenis jalur dan kuotanya adalah sebagai berikut Jalur Zonasi sebesar 60% Jalur Afirmasi sebesar 15% Jalur Perpindahan Orangtua sebesar 5% Jalur Prestasi sebesar 20% Untuk peserta didik dalam zonasi hanya bisa mengambil 1 jalur saja.